Wewenang

Wewenang SPI Universitas Sebelas Maret

  1. Melakukan audit bidang non-akademik terhadap kegiatan di semua unit kerja di lingkungan UNS;
  2. Mengakses semua data dan atau dokumen serta melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang dimiliki auditee;
  3. Melakukan klarifikasi dan meminta keterangan pihak terkait dalam rangka tugas pengawasan;
  4. Melakukan pembinaan kepada unit terkait dalam hal ditemukan kesalahan berdasar temuan hasil pemeriksaan;
  5. Melaporkan hasil temuan kepada Rektor untuk ditindak lanjuti;
  6. Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak audit eksternal yg akan melakukan pemeriksaan/audit di lingkungan UNS.