Wewenang SPI Universitas Sebelas Maret
- Melakukan audit bidang non-akademik terhadap kegiatan di semua unit kerja di lingkungan UNS;
- Mengakses semua data dan atau dokumen serta melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang dimiliki auditee;
- Melakukan klarifikasi dan meminta keterangan pihak terkait dalam rangka tugas pengawasan;
- Melakukan pembinaan kepada unit terkait dalam hal ditemukan kesalahan berdasar temuan hasil pemeriksaan;
- Melaporkan hasil temuan kepada Rektor untuk ditindak lanjuti;
- Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak audit eksternal yg akan melakukan pemeriksaan/audit di lingkungan UNS.