Standar Operasional Prosedur Audit Internal
Standar Operasional Prosedur (SOP) Audit Internal Universitas Sebelas Maret merupakan panduan komprehensif yang mengatur pelaksanaan fungsi pengawasan pada universitas. Ditetapkan berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 33 Tahun 2025 tentang Satuan Pengawas Internal (SPI), dokumen ini mencakup tiga pilar utama dalam pelaksanaan audit.
Prosedur yang termuat dalam SOP ini meliputi: (1) Audit Khusus – pemeriksaan berdasarkan perintah Rektor untuk tujuan tertentu; (2) Audit Operasional/Rutin – pemeriksaan berkala terhadap pengelolaan keuangan, aset, organisasi, dan ketenagaan dengan fokus kepatuhan; serta (3) Pemantauan Tindak Lanjut – kegiatan memastikan pelaksanaan rekomendasi dari audit sebelumnya.
Setiap prosedur dirancang dengan pembagian peran yang jelas antara Ketua SPI, Sekretaris SPI, Kepala Seksi, Tim Audit, dan Admin untuk menjamin pelaksanaan audit yang transparan, efektif, dan profesional sesuai standar audit internal yang berlaku.
📥 Dokumen Lengkap:
- Download SOP Audit Internal UNS– Versi 1.0, Tahun 2025