Tugas dan fungsi SPI Universitas Sebelas Maret:
1. Pelaksanaan pengendalian mutu nonakademik dan pengawasan internal
2. Penyusunan kebijakan pengendalian mutu nonakademik dan pengawasan internal;
3. Pelaksanaan penyusunan standar pengendalian mutu nonakademik dan pengawasan internal;
4. Pelaksanaan pengendalian mutu nonakademik dan pengawasan internal di lingkungan uns; dan
5. Pelaksanaan penyusunan laporan pengendalian mutu nonakademik dan pengawasan internal.