Satuan Pengawas Internal (SPI) menyediakan saluran resmi untuk melaporkan dugaan pelanggaran, ketidaksesuaian operasional, atau permohonan audit khusus kepada manajemen universitas. Melalui mekanisme ini, kami berkomitmen untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku di seluruh jajaran Universitas Sebelas Maret.
Anda dapat melaporkan:
- 🚨 Dugaan pelanggaran kode etik atau peraturan universitas
- 💰 Penyimpangan pengelolaan keuangan dan aset
- 📋 Ketidaksesuaian prosedur operasional
- 🔍 Permintaan audit khusus untuk unit tertentu
- ⚖️ Praktik tidak etis atau fraud
Semua laporan ditangani dengan profesional, rahasia, dan berdasarkan bukti yang jelas. SPI akan melakukan investigasi menyeluruh dan melaporkan hasilnya kepada pimpinan universitas sesuai prosedur yang berlaku.
📋 Lapor Sekarang:
Isi form di bawah atau hubungi SPI langsung melalui kontak yang tersedia.
Form lapor