Satuan Pengawas Internal

Satuan Pengawas Internal (SPI) Universitas Sebelas Maret adalah organ Universitas yang menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi internal di bidang non akademik dl lingkungan Universitas Sebelas Maret untuk dan atas nama Rektor. Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya bersifat independent, obyektif, memiliki integritas tinggi.

TUGAS:

  • Menetapkan kebijakan pengawasan internal bidang non-akademik;
  • Melaksanakan pengawasan internal terhadap Pengelolaan pendidikan bidang non-akademik, melalui audit, review, evaluasi, pemantauan & kegiatan pemantauan lainnya;
  • Melakukan pembahasan dengan auditee untuk mengambil kesimpulan atas hasil pengawasan internal;
  • Mengajukan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan Pengelolaan kegiatan non-akademik kpd Rektor atas dasar hasil pengawasan internal;
  • Membantu Pimpinan UNS bersama unit Akuntansi dalam pelaporan Keuangan dalam menyiapkan Laporan Keuangan sehingga representative ketika diaudit oleh eksternal auditor;
  • Melaksanakan tugas lain yg mendukung pendayagunaan fungsi pengawasan internal sesuai kebijakan universitas dan PUU yang berlaku.

WEWENANG:

  • Melakukan audit bidang non-akademik terhadap kegiatan di semua unit kerja di lingkungan UNS;
  • Mengakses semua data dan atau dokumen serta melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang dimiliki auditee;
  • Melakukan klarifikasi dan meminta keterangan pihak terkait dalam rangka tugas pengawasan;
  • Melakukan pembinaan kepada unit terkait dalam hal ditemukan kesalahan berdasar temuan hasil pemeriksaan;
  • Melaporkan hasil temuan kepada Rektor untuk ditindak lanjuti;
  • Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak audit eksternal yg akan melakukan pemeriksaan/audit di lingkungan UNS..

Standar Kerja SPI dilaksanakan atas pengawasan internal yang meliputi: pemberian keyakinan (assurance); meliputi audit, reviu, evaluasi dan pemantauan serta konsultasi meliputi bimbingan teknis, asistensi /pendampingan dan sosialisasi.