Satuan Pengawas Internal (SPI) Universitas Sebelas Maret adalah organ Universitas yang menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi internal di bidang non akademik dl lingkungan Universitas Sebelas Maret untuk dan atas nama Rektor. Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya bersifat independent, obyektif, memiliki integritas tinggi.
Tugas dan fungsi SPI Univ Sebelas Maret:
1. Pelaksanaan pengendalian mutu nonakademik dan pengawasan internal 2. Penyusunan kebijakan pengendalian mutu nonakademik dan pengawasan internal; 3. Pelaksanaan penyusunan standar pengendalian mutu nonakademik dan pengawasan internal; 4. Pelaksanaan pengendalian mutu nonakademik dan pengawasan internal di lingkungan uns; dan 5. Pelaksanaan penyusunan laporan pengendalian mutu nonakademik dan pengawasan internal.
WEWENANG:
Melakukan audit bidang non-akademik terhadap kegiatan di semua unit kerja di lingkungan UNS;
Mengakses semua data dan atau dokumen serta melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang dimiliki auditee;
Melakukan klarifikasi dan meminta keterangan pihak terkait dalam rangka tugas pengawasan;
Melakukan pembinaan kepada unit terkait dalam hal ditemukan kesalahan berdasar temuan hasil pemeriksaan;
Melaporkan hasil temuan kepada Rektor untuk ditindak lanjuti;
Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak audit eksternal yg akan melakukan pemeriksaan/audit di lingkungan UNS..
Standar Kerja SPI dilaksanakan atas pengawasan internal yang meliputi: pemberian keyakinan (assurance); meliputi audit, reviu, evaluasi dan pemantauan serta konsultasi meliputi bimbingan teknis, asistensi /pendampingan dan sosialisasi.
Link
Universitas Sebelas Maret
BPK
BPKP
DJKN
Itjen Kemendikbud
Kemendikbud Dikti
LKPP
Address
Jalan Ir. Sutami 36 Kentingan, Jebres, Surakarta, Jawa Tengah. Indonesia 57126.