Satuan Pengawas Internal (SPI) – UNS
Satuan Pengawas Internal (SPI) Universitas Sebelas Maret adalah organ Universitas yang menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi internal di bidang non akademik dl lingkungan Universitas Sebelas Maret untuk dan atas nama Rektor. Dalam menjalankan tugas dan tugasnya bersifat independen, objektif, memiliki integritas tinggi.

Wewenang SPI
SPI berwenang PENUH, BEBAS, DAN TIDAK TERBATAS untuk melakukan akses terhadap semua bentuk dokumen, personalia dari aparat atau penyelenggara perguruan tinggi maupun objek penyelenggaraan perguruan tinggi, dan fasilitas fisik milik guna mendapatkan data dan informasi yang diperlukan dan terkait dengan pelaksanaan tugas auditnya.

Fungsi SPI

  • pelaksanaan program pengawasan internal nonakademik;
  • Pelaksanaan kebijakan satuan pengawasan nonakademik;
  • pelaksanaan pedoman pengawasan nonakademik;
  • pelaksanaan pengawasan nonakademik ke unit kerja di lingkungan UNS;
  • pelaksanaan penyusunan laporan pengawasan nonakademik; dan
  • Pelaksanaan manajemen risiko di tingkat Satuan Pengawas Internal UNS.